Waspada Meterai Palsu! Kenali Ciri-Ciri dan Cara Mendapatkan yang Asli
![]() |
Foto: ilustrasi meterai tempel (Sumber: tangkapan layar dari djp) |
Editor: Tim Redaksi
Jakarta, PIJAKAN rakyat– Maraknya peredaran meterai palsu dapat merugikan masyarakat, terutama dalam pengurusan dokumen kependudukan dan transaksi hukum lainnya, dikutip dari detiknews pada Kamis (13/03/2025).
Dokumen yang ditempel meterai palsu tidak akan diakui secara hukum, dan penggunaan meterai ilegal juga tergolong sebagai tindak pidana yang dapat merugikan negara.
Untuk menghindari hal tersebut, masyarakat perlu mengenali perbedaan antara meterai asli dan palsu.
Berdasarkan informasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta, meterai palsu umumnya memiliki harga lebih murah, permukaan halus tanpa tekstur, serta cetakan nomor seri yang kurang rapi.
Selain itu, meterai palsu tidak memiliki fitur keamanan seperti watermark dan serat halus yang menjadi ciri khas meterai asli.
Sebaiknya masyarakat perlu dengan teliti melihat meterai sebelum digunakan.
Sementara itu, meterai tempel asli memiliki tanda pengenal yang jelas, seperti Logo Garuda Pancasila, nomor seri unik, serta cetakan yang tajam dan tidak mudah pudar.
Fitur pengaman tambahan seperti mikroteks dan watermark memastikan keaslian meterai serta menjamin keabsahan dokumen.
Untuk memastikan keamanan dalam penggunaan meterai, masyarakat disarankan membeli meterai hanya di tempat resmi, seperti kantor pos, aplikasi Pospay, Agenpos, atau Warung Meterai resmi.
Dengan membeli meterai di lokasi terpercaya, masyarakat dapat terhindar dari risiko penggunaan meterai palsu yang berpotensi menyebabkan masalah hukum di kemudian hari. (Redaksi PR)