Koordinasi Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Manggarai (P2TP2A) Perkuat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak
Foto Ketua P2TP2A sedang memberikan sambutan |
Editor: Tim Redaksi
Ruteng, PIJAKAN Rakyat- Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Manggarai (P2TP2A) mengadakan Rapat Koordinasi yang dihadiri oleh semua anggota P2TP2A, termasuk berbagai lembaga dan organisasi masyarakat terkait, pada Selasa (04/06/2024).
Rapat ini merupakan bagian dari kegiatan rutin P2TP2A untuk melakukan koordinasi, mengevaluasi, dan mencari solusi terhadap pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Manggarai.
Koordinator P2TP2A, Pius Kardirman Kadir,SH, menjelaskan bahwa P2TP2A berfungsi sebagai kerja koordinasi untuk menyediakan sarana bagi perempuan dan anak korban kekerasan, meningkatkan kepedulian lembaga masyarakat dan pemerintah daerah, serta memberikan pelayanan yang bersahabat bagi mereka.
“koordinasi dimaksud juga untuk meningkatkan tanggung jawab semua pihak untuk mencegah, menghentikan dan tidak mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak agar terbebasnya perempuan dan anak dari berbagai tindak kekerasan berbasis gender pada berbagai aspek kehidupan, jelas Pius”
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) juga sedang dalam proses, dengan target paling lambat bulan Juli 2024. Namun, P2TP2A tetap akan memberikan layanan bagi korban kekerasan perempuan dan anak hingga UPTD PPA beroperasi sepenuhnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Manggarai, Maria Yasinta Aso, SST, menekankan pentingnya koordinasi untuk memberikan layanan yang baik dan optimal bagi korban kekerasan perempuan dan anak.
Dalam rapat tersebut, Kabid Perlindungan Anak dan Kabid Perlindungan Perempuan dari Dinas PPPA Kabupaten Manggarai, Susana Surya Sukut,S.Kep.Ns, menyampaikan data kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.
"Pada tahun 2023 kasus kekerasan pada anak yang tercatat sebanyak 32 kasus dan kecamatan Langke Rembong menduduki peringkat pertama dengan total 12 kasus. Berdasarkan jenis kekerasan yang dialami korban, kekerasan yang paling dominan adalah kekerasan fisik (11 kasus) dan penelantaran (11 kasus). Berdasarkan tempat kejadian, kekerasan paling banyak terjadi dalam lingkup rumah tangga, sebanyak 21 kasus. Berdasarkan hubungan pelaku dengan korban kekerasan, kekerasan terhadap anak paling banyak oleh orang tua (14 kasus). Dan pada tahun 2024 sampai dengan bulan Juni 2024, jumlah kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 16 kasus, jelas Susana."
Selain itu, berbagai lembaga seperti Polres Manggarai, Yayasan Weta Gerak, Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja, Dinas Sosial, RSUD Ruteng, dan lembaga keagamaan juga turut berperan dalam memberikan layanan dan pendampingan bagi korban kekerasan.
Foto bersama setelah kegiatan |
P2TP2A hadir sebagai tim fasilitasi yang memberikan layanan fisik, psikis, pendampingan hukum, rehabilitasi sosial, fasilitasi pemberdayaan ekonomi, pusat informasi, konsultasi, advokasi, serta pendidikan dan pelatihan bagi perempuan dan anak yang mengalami tindak kekerasan. Tim ini diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Manggarai Nomor HK/223/2022 dengan masa bakti hingga 31 Desember 2024.
Dengan kerja sama yang baik antar lembaga dan komitmen untuk melindungi perempuan dan anak dari kekerasan, P2TP2A dan berbagai pihak terkait terus berupaya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan berdaya bagi mereka. (Redaksi PR)